Apple Selesaikan Gugatan Batterygate: Total Rp 7,75 Triliun Ganti Rugi Untuk iPhone Lawas
- Apple
Gadget – Dalam sebuah keputusan yang mengakhiri sengketa panjang, Apple akhirnya mengeluarkan pembayaran ganti rugi kepada pemilik iPhone lawas yang terdampak oleh kasus "batterygate."
Perusahaan raksasa teknologi ini diakui bersalah karena dengan sengaja memperlambat kinerja ponsel lama tanpa memberikan informasi yang jelas kepada pengguna.
Pembayaran ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan class action yang diajukan oleh para konsumen di Amerika Serikat pada tahun 2017.
Michael Burkardt, salah satu pemilik iPhone yang ikut dalam gugatan ini, mengungkapkan kegembiraannya setelah menerima pembayaran dari Apple. "Menyenangkan sekali bangun di Sabtu pagi, terutama setelah 3,5 tahun menunggu," tulis Burkhardt melalui akun media sosialnya.
Sejumlah pengguna iPhone di AS juga melaporkan menerima dana ganti rugi dari Apple, dengan jumlah sekitar 92,17 dolar AS (sekitar Rp 1,4 juta).
Pembayaran ini diberikan setelah pengadilan AS memutuskan bahwa Apple sengaja membuat iPhone lawas menjadi lemot seiring dengan penuaan baterai ponsel.
Kasus ini, yang dijuluki "batterygate," telah berlangsung sejak Desember 2017.