Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!
Selasa, 16 Juli 2024 - 01:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / M Ali Wafa
Gadget – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 serentak di seluruh Indonesia mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Dikutip dari VIVA.co.id (15/7/2024), Razia besar-besaran ini menargetkan 14 jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Fokus Penindakan Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan Arus (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000
3. Menggunakan HP Saat Berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000
4. Tak Gunakan Helm SNI (Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000
5. Berkendara Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000