TikTok Shop Siap Beroperasi Lagi Indonesia

Tiktok Shop
Sumber :
  • tirto.id

Gadget-- TikTok Shop, layanan social commerce dari TikTok, dihentikan beroperasi di Indonesia pada September 2023. Hal ini dikarenakan TikTok Shop tidak memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu izin sebagai media sosial malah turut digunakan sebagai e-Commerce.

Cara Indibiz Telkom Dorong Pertumbuhan UMKM di Bulan Ramadan 2024

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Temmy Satya Permana mengatakan bahwa TikTok kemungkinan akan menggandeng e-Commerce lokal agar bisa kembali beroperasi di Indonesia.

"Nanti ada bocorannya. Ada beberapa versi sudah saya dengar, tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-Commerce lokal), kemungkinan ya karena kalau dari bikin PT sendiri sepertinya tidak," kata Temmy pada Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

AS Menyetujui Undang-Undang Larangan Tiktok, Apakah Akan Jadi Boomerang?

Kendati belum mau mengonfirmasi mengenai isu yang berada bahwa e-Commerce lokal yang akan digandeng adalah Tokopedia, Temmy memastikan kemitraan TikTok dengan salah satu e-Commerce lokal tidak akan membuat e-Commerce lokal lainnya menjadi kalah bersaing lantaran masyarakat memiliki preferensi yang beragam.

"Tidak ada masalah, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai mana yang ditawarkan lebih bagus, pelayanan lebih baik. Kita tidak bisa melarang, TikTok mau bermitra dengan siapa pun yang pasti satu, comply dengan regulasi," kata Temmy.

TikTok Mau Diblokir, China Tuduh AS Pembully

Lebih lanjut Temmy menjelaskan bahwa pelarangan operasional TikTok Shop lantaran tidak memenuhi peraturan yang berlaku lantaran izin sebagai media sosial malah turut digunakan sebagai e-Commerce, sehingga menimbulkan kesenjangan.

Dia menegaskan bahwa selama ini TikTok hanya memegang izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A yang seharusnya tidak boleh berjualan dan hanya boleh melayani pengaduan konsumen dan market research.

Halaman Selanjutnya
img_title