Berapa Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen? Ini Jawabannya!
Minggu, 29 Desember 2024 - 01:05 WIB
Sumber :
- pln.co.id
Gadget – Diskon tarif listrik 50 persen menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen mulai Januari 2025. Program yang diluncurkan PT PLN (Persero) ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga dengan daya listrik tertentu. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui, seperti batas maksimal pembelian token listrik dan siapa saja yang berhak menerima diskon ini.
Mengapa Diskon Tarif Listrik 50 Persen Penting?
- Membantu masyarakat menekan pengeluaran rumah tangga.
- Menstabilkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup.
- Mendukung kebijakan pemerintah untuk memperluas akses listrik yang terjangkau.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik?
Baca Juga :
Begini Cara Dapat Diskon Token dan Tagihan Listrik, Hemat Tagihan Listrik Hingga 50 Persen!
Diskon tarif listrik 50 persen ini diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya listrik tertentu:
- Pelanggan prabayar: Mereka yang membeli token listrik menggunakan sistem pulsa.
- Pelanggan pascabayar: Pengguna yang membayar tagihan listrik setelah penggunaan.
Kriteria daya listrik yang berhak mendapatkan diskon:
Halaman Selanjutnya
450 VA900 VA1.300 VA2.200 VA