Bukalapak Digugat Harmasland Sebesar Rp1 Triliun!
- Gizmologi.id
Gadgetviva – Bukalapak, unicorn pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia, menghadapi kemelut baru. Perusahaan ecommerce ini digugat oleh PT Harmas Jalesveva selaku pengembang properti Harmasland ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa selama 5 tahun dengan nilai ganti rugi sebesar Rp1,1 Triliun. Bahkan Harmasland ternyata sudah mengajukan gugatan kedua kepada emiten teknologi dan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).
Menanggapi gugatan kedua ini, Bukalapak mengaku sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Selanjutnya, Harmasland melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada hari Kamis (30/6/2022). Mereka meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Reaksi Bukalapak
Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua dalam keterangan resminya, Senin (4/7/2022) menyatakan Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
Menurutnya, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.
"Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja," ujarnya.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmasland belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.
"Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua.