TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung, Bakal Bangkit Lagi?

TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung, Bakal Bangkit Lagi?
Sumber :
  • Istimewa

Gadget - TikTok Shop, platform e-commerce yang diluncurkan oleh TikTok pada tahun 2020, sempat mengalami penurunan pengguna yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Namun, platform ini dikabarkan akan kembali bertarung di Indonesia dengan menggandeng sejumlah perusahaan e-commerce besar, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung.

OPPO Pad Air Kini Turun Harga: Tablet Ramping dan Bertenaga untuk Hiburan dan Produktivitas

Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Teten Masduki, TikTok telah menghubungi Tokopedia, Bukalapak, dan perusahaan e-commerce milik Chairul Tanjung untuk menjalin kerja sama. Namun, Teten mengaku tidak mengetahui isi komunikasi antara TikTok dan ketiga perusahaan tersebut.

Teten juga mengungkapkan keyakinannya bahwa TikTok pasti akan kembali buka di Indonesia, baik membuka platform-nya secara mandiri atau berinvestasi di salah satu e-commerce Tanah Air. Hal ini dikarenakan kondisi pasar digital atau ekonomi digital di Indonesia yang cukup kuat.

Samsung Galaxy A14 5G: Harganya Turun Lagi di Februari 2024!

Selain itu, Teten juga sempat berencana untuk melakukan pertemuan dengan TikTok Shop, namun pertemuan tersebut belum kunjung terjadi. Teten mengaku masih sibuk pada saat itu, dan TikTok Shop juga belum siap untuk bertemu.

Kerja sama antara TikTok dan perusahaan e-commerce besar di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengguna TikTok Shop dan memberikan pengalaman belanja yang lebih baik bagi pengguna. Namun, masih terlalu dini untuk mengatakan apakah kerja sama ini akan berhasil atau tidak.

Pihak Tiktok Belum Mengajukan Izin

Terpantau Harga Samsung A15 dan A15 5G Mulai Turun di Februari 2024

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengungkapkan bahwa TikTok perlu mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk bisa kembali aktif secara legal.

Halaman Selanjutnya
img_title