TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung, Bakal Bangkit Lagi?
- Istimewa
"Sejauh ini, kami belum menerima pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ungkap Rifan pada hari Rabu (22/11/2023).
SIUPMSE menjadi dokumen krusial bagi Penyelenggara PMSE di dalam negeri, yang harus dimiliki oleh semua Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sementara itu, TikTok tengah mempersiapkan relaunch layanan transaksi elektroniknya. Platform media sosial ini juga tengah dalam tahap pembicaraan dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia guna menjajaki potensi kerja sama.
Terkait hal ini, Rifan menyatakan bahwa pihak Kemendag belum dapat menilai rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, penilaian ini harus mempertimbangkan model bisnis atau jenis proyek yang akan dilakukan.
"Untuk menilai kemungkinan kerja sama, kita perlu melihat secara rinci proses bisnis yang akan dijalankan antara kedua platform tersebut," ungkap Rifan.
Diperlukan Syarat
Teten mengatakan, TikTok Shop dapat kembali beroperasi jika memenuhi tiga syarat, yaitu: