TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung, Bakal Bangkit Lagi?
Minggu, 26 November 2023 - 09:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Terpisah antara media sosial dan e-commerce. Artinya, TikTok Shop harus menjadi platform yang berdiri sendiri, tidak menyatu dengan aplikasi TikTok.
- Mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. TikTok Shop harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
- Memenuhi standarisasi produk. TikTok Shop harus memastikan bahwa produk-produk yang dijual di platformnya memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.
Syarat-syarat tersebut diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi, khususnya di bidang ekonomi digital. Namun, investasi tersebut harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi pelaku UMKM, industri, dan konsumen.