Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025: Barang-Barang Ini Akan Kena Dampaknya!
- pajak io
Gadget – Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan ini bukanlah keputusan yang mendadak. Pada 2022, PPN sudah naik dari 10 persen menjadi 11 persen, dan rencana untuk mencapai 12 persen di 2025 telah diatur sejak awal melalui beleid tersebut. Meski demikian, dampaknya terhadap harga barang dan jasa akan terasa signifikan bagi masyarakat.
Apa yang Kena PPN 12 Persen?
Mengacu pada situs resmi Kementerian Keuangan, PPN dikenakan pada beberapa jenis transaksi. Berikut adalah rinciannya:
- Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
- Barang Kena Pajak (BKP) meliputi barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan pajak.
Contohnya adalah barang elektronik, pakaian, hingga produk rumah tangga yang dijual oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jasa Kena Pajak (JKP) juga meliputi berbagai layanan yang digunakan masyarakat, seperti jasa perawatan kendaraan atau konsultasi bisnis.