PPN 12% Sudah Berlaku!Harga Spotify, CapCut Pro, dan layanan lain naik
Gadget –Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen untuk sejumlah layanan digital di Google Play Store. Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, kenyataannya beberapa aplikasi populer sudah mencantumkan tambahan pajak ini dalam tagihan mereka.
Kenaikan PPN pada Layanan Digital
Pantauan terbaru menunjukkan bahwa layanan seperti Spotify, CapCut Pro, Canva, dan X (Twitter) Premium mulai memberlakukan tambahan PPN 12 persen untuk transaksi melalui Google Play Store. Misalnya, berlangganan Spotify Premium Mini kini tidak lagi seharga Rp 10.700, melainkan menjadi Rp 11.984, termasuk pajak sebesar Rp 1.284.
Hal serupa berlaku pada CapCut Pro. Paket langganan bulanannya yang sebelumnya dihargai Rp 127.000 kini melonjak menjadi Rp 142.240 setelah pajak. Sedangkan untuk X (Twitter) Premium, paket Basic tahunan yang semula Rp 325.000 kini menjadi Rp 364.000 setelah penambahan pajak sebesar Rp 39.000.
Namun, ada cara untuk menghindari kenaikan ini. Pengguna Spotify, misalnya, dapat berlangganan langsung melalui situs web atau aplikasi resminya tanpa dikenakan tambahan PPN. Sayangnya, opsi ini tidak tersedia untuk aplikasi seperti CapCut Pro, yang sepenuhnya mengandalkan Google Play untuk proses pembayaran.
Kontradiksi dengan Kebijakan Pemerintah
Kebijakan ini tampaknya bertentangan dengan pernyataan pemerintah. Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti private jet, kapal pesiar, rumah mewah, dan sejenisnya. Barang dan jasa lain, termasuk layanan digital, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.