Pinjol Illegal di Cina Diberantas, Malah Menjamur di Indonesia
Minggu, 4 Februari 2024 - 04:50 WIB
Sumber :
- Forbes
Data dan Fakta Pengguna Pinjol:
- Menurut OJK, per November 2023, terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan diawasi.
- Mayoritas pengguna pinjol adalah guru, karyawan swasta, pekerja informal, dan ibu rumah tangga.
- Data AFPI menunjukkan, 70% pengguna pinjol menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli gadget, fashion, dan biaya hidup sehari-hari.
- Suku bunga pinjol yang tinggi dan tenor pinjaman yang singkat dapat menjebak pengguna dalam siklus hutang yang sulit dilunasi.
Dampak Negatif Pinjol Illegal:
- Jeratan Hutang dan Suku Bunga Tinggi: Bunga pinjol yang tinggi dan denda keterlambatan yang besar dapat menjebak pengguna dalam siklus hutang yang sulit dilunasi. Hal ini dapat berakibat pada stres, depresi, bahkan tindakan kriminal.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Marak terjadi penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjol untuk penipuan dan teror.
Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergi:
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pinjol. Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan memahami risiko sebelum menggunakan pinjol.
Berikut beberapa tips aman menggunakan pinjol:
Halaman Selanjutnya
Pinjam hanya di pinjol resmi yang terdaftar di OJK.Pahami bunga, denda, dan tenor pinjaman dengan seksama.Hitung kemampuan bayar sebelum meminjam.Gunakan dana pinjaman untuk kebutuhan mendesak, bukan konsumtif.Laporkan ke OJK jika mengalami pelanggaran dari penyelenggara pinjol.