Cara Membedakan Pinjol OJK Legal dan Ilegal
Kamis, 8 Februari 2024 - 08:00 WIB
Sumber :
- lgaulirufo
Gadget – Di era digital, kemudahan akses keuangan melalui pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi banyak orang.
Namun, maraknya pinjol ilegal perlu diwaspadai karena dapat menjebak penggunanya dalam jeratan bunga tinggi dan penagihan yang tidak wajar.
Sebagai langkah pencegahan, penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar terhindar dari jeratan yang merugikan.
Berikut beberapa poin penting untuk diperhatikan:
Ciri-ciri Pinjol Legal:
- Terdaftar di OJK: Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengeceknya melalui website OJK (www.ojk.go.id) atau aplikasi "OJK".
- Proses Pengajuan Jelas: Pinjol legal memiliki proses pengajuan yang jelas dan transparan, seperti verifikasi data diri dan BI checking.
- Bunga dan Biaya Wajar: Suku bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan pinjol legal sesuai dengan peraturan OJK, yaitu maksimal 0,4% per hari.
- Penagihan Bermartabat: Penagihan oleh pinjol legal dilakukan dengan cara yang bermartabat dan tidak mencantumkan data pribadi peminjam di media sosial.
- Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peminjam.
Halaman Selanjutnya
Ciri-ciri Pinjol Ilegal: