Cara Membedakan Pinjol OJK Legal dan Ilegal
Kamis, 8 Februari 2024 - 08:00 WIB
Sumber :
- lgaulirufo
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan beroperasi secara diam-diam.
- Proses Pengajuan Mudah: Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah tanpa verifikasi data diri yang ketat.
- Bunga dan Biaya Tinggi: Suku bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan pinjol ilegal jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal.
- Penagihan Anarkis: Penagihan oleh pinjol ilegal seringkali dilakukan dengan cara yang kasar dan mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam.
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh peminjam.
Tips Aman Memilih Pinjol:
- Selalu cek legalitas pinjol di OJK.
- Bacalah dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
- Hitung bunga dan biaya pinjaman dengan cermat.
- Hindari pinjol yang menawarkan bunga dan biaya tinggi.
- Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.
Dengan memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, serta tips aman memilih pinjol, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang dapat merugikan.
Baca Juga :
10 Aplikasi Pinjol OJK Legal Terbaik 2024: Bisa Untuk Segala Keperluan, Bunga Rendah dan Cepat Cair!
Ingatlah, selalu utamakan keamanan dan kenyamanan dalam setiap transaksi keuangan.
Artikel ini dibuat dengan tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai promosi atau rekomendasi terhadap pinjol tertentu.
Halaman Selanjutnya
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :Instagram@gadgetvivacoidFacebookGadget VIVA.co.idX (Twitter)@gadgetvivacoidWhatsapp ChannelGadget VIVAGoogle NewsGadget