Waspada Modus 'Salah Transfer' Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • Istimewa

Gadget – Dwi, sebut saja demikian, merasa kaget lantaran rekening yang tadinya kosong alias nol, tiba-tiba terisi penuh. Total ada Rp15 juta yang masuk ke dalam rekeningnya tersebut. Salah transfer, tapi dia tak tahu apa yang harus dilakukan.

5 Aplikasi Penghasil Uang Sampingan, Tanpa KTP, Tanpa Deposit dan Legal

Kasus tersebut saat ini sedang marak terjadi. Ternyata ini adalah salah satu akal-akalan penyedia pinjol ilegal untuk menjebak korban agar terikat pinjaman. Terkadang ada juga orang lain yang menggunakan rekening kita sebagai wadah transfer, yang kemudian dianggap sebagai salah transfer.

Banyak korban yang tertipu dan langsung melakukan transfer balik. Padahal, jika hal itu dilakukan, tagihan pinjaman akan tetap ditagih atas nama korban. Jadi, ada baiknya untuk mengikuti beberapa tips yang dipaparkan OJK terkait modus salah transfer pinjol ilegal.

Julo Targetkan Penyaluran Rp10,5 Triliun Pinjaman Online di 2024

Berikut tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar OJK dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang 12 Bulan

Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran" atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title