Tiba-tiba Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pernah Pakai? Ini Solusinya!
Minggu, 11 Februari 2024 - 01:15 WIB
Sumber :
- Tim Gouw (Unsplash)
1. Jangan Panik dan Terintimidasi
Ancaman dan intimidasi dari debt collector memang meresahkan.
Namun, jangan panik dan terbawa emosi. Hadapi dengan tenang dan tegas.
2. Laporkan ke OJK
Hubungi OJK melalui:
- Call Center: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website: https://www.ojk.go.id/
OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan membantu menyelesaikan masalahnya.
Halaman Selanjutnya
3. Laporkan ke Kepolisian