Tanggapan IFSOC Soal UU PPSK, Era Baru Keuangan Digital RI

Ilustrasi Fintech
Sumber :
  • Nicepay

Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan. Hal ini karena UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Soal UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Pendapat VIDA

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan”, tambah Prasetyantoko.

Sementara itu, Hendri Saparini, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi otoritas di sektor keuangan. Menurutnya, UU PPSK telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

Flip Kini Bisa Kirim Uang ke Arab Saudi dan UAE

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital kedepan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, tegas Hendri Saparini.