OJK Mulai Berlakukan Pengawasan di Industri Kripto Awal Januari 2025
- Istimewa
Gadget – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah menetapkan bahwa mulai Januari 2025, mereka akan mengawasi aktivitas kripto sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Keputusan ini sekaligus mengakhiri era pengawasan kripto yang sebelumnya dilakukan oleh Bappebti.
Menurut laporan Antara, OJK sedang dalam proses penyusunan Peraturan OJK (POJK) sebagai langkah lanjutan dari peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto.
"Kami di OJK telah menetapkan kerangka kerja untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta aset kripto," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Selasa (20/1).
Peraturan yang sedang disusun oleh OJK akan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto, penguatan integritas pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, serta stabilitas keuangan.
Peralihan kewenangan dan pengawasan terhadap aset kripto ini dilakukan untuk memastikan kelancaran aktivitas di sektor aset keuangan digital serta memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan.
Hasan memastikan bahwa selama proses peralihan dan implementasi aturan pengawasan kripto oleh OJK, pedagang aset kripto yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti sebelumnya akan secara otomatis diakui oleh OJK.