7 Hal yang Terjadi di Dunia Fintech di 2022, Versi IFSOC

Ilustrasi investasi fintech
Sumber :
  • jason-briscoe/Unsplash

Ketujuh, UU PPSK hadir sebagai payung hukum pengembangan fintech. IFSOC berpandangan bahwa penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. IFSOC mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan. Khususnya terkait aset kripto, UU PPSK telah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.

Klaim Saldo DANA Gratis dari Google dengan Aplikasi Aman dan Menguntungkan!

“UU PPSK telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia” tutup Tirta.