Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya
Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:22 WIB
Sumber :
- shopee
- Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: 10% bagi pemilik NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang nilainya di bawah 500 USD. Untuk iPhone 16, yang harganya di atas batas ini, berikut adalah contoh perhitungannya:
Contoh Perhitungan Biaya Pajak untuk iPhone 16 128GB
Misalkan Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura seharga 1.299 USD. Berikut adalah cara menghitung biaya pajak dan bea masuknya:
Nilai Pabean (NP):
Nilai pabean dihitung dari harga iPhone ditambah biaya asuransi dan ongkos kirim, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS (misal Rp 11.832 per USD).
- (Cost + Insurance + Freight) x Kurs
- NP = (1.299 + 5 + 11) x 11.832 = Rp 15.559.000
Bea Masuk (BM):
Bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean.
Halaman Selanjutnya
BM = 7,5% x Rp 15.559.000 = Rp 1.167.000