Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya
Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:22 WIB
Sumber :
- shopee
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 128GB seharga 1.299 USD (sekitar Rp 15,3 juta), total biaya pajak dan bea masuk yang harus Anda bayar adalah Rp 3.007.000.
Kesimpulan
Proses pendaftaran IMEI iPhone 16 di Bea Cukai cukup mudah dan tidak memerlukan biaya tambahan. Namun, jika Anda membawa perangkat dari luar negeri, Anda harus membayar bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan contoh perhitungan di atas, untuk iPhone 16 varian 128GB, biaya pajak dan bea masuknya mencapai sekitar Rp 3 juta.
Penting untuk selalu memastikan bahwa Anda mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dengan benar agar perangkat Anda dapat digunakan tanpa masalah di Indonesia.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |