Google Pixel Dilarang, Tapi Google Pixel dengan IMEI PALSU Marak di Marketplace!
- Google Store
Gadget – Pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang melarang penjualan ponsel Google Pixel dan iPhone 16 karena tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu harus memiliki minimal 40% komponen lokal.
Aturan ini bertujuan mendorong investasi lokal dan memastikan produk yang dijual di Indonesia mendukung industri dalam negeri.
Namun, aturan ini tampaknya tak menyurutkan minat pasar terhadap Google Pixel yang selama ini dikenal dengan kualitas kamera dan fitur unggulannya. Di marketplace dan forum-forum daring, penjual bahkan secara terang-terangan menawarkan Google Pixel dengan deskripsi "IMEI Rewrite Bea Cukai," yang artinya ponsel tersebut telah dimodifikasi agar bisa aktif di Indonesia meski tidak resmi.
Bagaimana Praktik IMEI Rewrite pada Google Pixel?
Penelusuran dari tim Gadget VIVA menunjukkan beberapa trik yang digunakan dalam IMEI Rewrite. Metode yang umum termasuk IMEI Clone, di mana nomor IMEI dari perangkat legal di-kloning ke Google Pixel, hingga penggunaan IMEI perangkat lama yang sudah tidak aktif.
IMEI rewrite adalah proses mengganti nomor IMEI asli ponsel dengan IMEI perangkat lain yang sudah terdaftar di Bea Cukai, sehingga ponsel yang seharusnya tidak berfungsi di jaringan telekomunikasi Indonesia bisa “terhubung” secara ilegal.
Selain itu, jasa unlock tambahan juga ditawarkan oleh penjual agar perangkat ilegal ini bisa digunakan layaknya ponsel resmi.
Modus Praktik IMEI Rewrite yang Umum:
- IMEI Clone: IMEI dari perangkat legal di-clone ke perangkat Google Pixel, membuatnya dapat digunakan meskipun tidak legal.
- Penggunaan IMEI Bekas: Beberapa penjual menggunakan IMEI dari perangkat lama atau rusak yang masih terdaftar.
- Jasa Unlock: Jasa tambahan ditawarkan untuk memastikan perangkat bisa digunakan, meskipun ini melanggar hukum.
Menariknya, ponsel Google Pixel yang dimodifikasi ini biasanya dijual dengan harga lebih murah, salah satunya karena tidak terkena pajak dan biaya bea masuk.
Hal ini membuatnya semakin diminati oleh konsumen yang ingin menikmati teknologi canggih Google Pixel dengan harga terjangkau, meski risikonya melanggar hukum.
Apakah Praktik Ini Legal?
Menurut peraturan yang berlaku, tindakan memodifikasi atau mengganti IMEI adalah ilegal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengendalian alat dan perangkat telekomunikasi menyatakan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang beredar harus mematuhi aturan registrasi dan standarisasi, termasuk IMEI yang sudah terdaftar dan diizinkan.
Lebih lanjut, Bea Cukai memiliki peraturan yang tegas dalam hal barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan pembayaran pajak untuk ponsel yang masuk secara individu. IMEI Rewrite tidak hanya melanggar aturan mengenai pajak dan bea masuk, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan teknis keamanan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Pertanyaan besar yang menunggu adalah kapan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal ini di marketplace.
Apakah pengetatan aturan saja cukup, atau diperlukan tindakan penegakan hukum yang lebih nyata?
Dengan semakin banyaknya perangkat ilegal di pasar, langkah konkret untuk pemberantasan menjadi semakin mendesak bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari risiko finansial dan hukum.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |