iPhone 16 dan Google Pixel Resmi Diblokir, Ini 7 Poin Penting yang Harus Kamu Tahu!
- Apple
Gadget – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan poin-poin kebijakan terkait larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua perangkat elektronik yang beredar memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut adalah poin-poin utama kebijakan ini:
1. Penjualan Dilarang Tanpa Sertifikat TKDN
Produk iPhone 16, Google Pixel, dan ponsel lainnya yang belum memiliki sertifikat TKDN resmi dari Kemenperin tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia. Kemenperin mewajibkan setiap ponsel yang dijual di Indonesia untuk memiliki minimal 40% komponen lokal sebagai syarat TKDN.
2. Hanya Bisa Masuk melalui Barang Bawaan dan Kiriman Luar Negeri
Meski dilarang dijual secara resmi, perangkat seperti iPhone 16 dan Google Pixel masih bisa dibawa masuk ke Indonesia dengan status barang bawaan penumpang atau sebagai barang kiriman dari luar negeri. Namun, ada batasan ketat untuk mekanisme ini, yaitu hanya untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan di dalam negeri.
3. Aturan Ketat untuk Barang Bawaan Penumpang
Untuk membawa iPhone 16 atau Google Pixel ke Indonesia sebagai barang bawaan, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua perangkat per orang. Batasan ini berlaku hanya sekali dalam setahun dan dimaksudkan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Bea Cukai akan mengawasi ketat mekanisme ini di titik masuk.
4. Alasan Aturan TKDN: Keberimbangan Bagi Investor
Aturan TKDN ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia. Dengan syarat komponen lokal, pemerintah berharap perusahaan internasional akan berinvestasi lebih banyak dalam industri lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor teknologi dalam negeri.
5. Pengawasan Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Toko Online
Kemenperin akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan online.
Produk seperti iPhone 16 dan Google Pixel yang dijual di marketplace tanpa sertifikat TKDN akan diturunkan dari platform. Hal ini untuk mencegah penjualan ilegal di kanal digital.
6. Tindakan Tegas untuk Penjualan Offline
Untuk memastikan kepatuhan di toko fisik, Kemenperin juga meminta kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan aparat penegak hukum. Mereka akan melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap penjual yang masih menjual perangkat yang melanggar aturan TKDN.
7. Pemblokiran IMEI untuk Penjualan Ilegal
Apabila masih ada pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 dan Google Pixel secara ilegal, Kemenperin akan mengambil langkah pemblokiran IMEI pada perangkat tersebut. Dengan pemblokiran IMEI, ponsel yang diperjualbelikan secara ilegal tidak akan bisa digunakan untuk layanan telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk memutus akses ponsel ilegal di jaringan Indonesia.
Langkah pemblokiran iPhone 16 dan Google Pixel oleh Kemenperin adalah upaya pemerintah dalam menjaga persaingan sehat di pasar Indonesia. Dengan persyaratan TKDN yang ketat, pemerintah berharap dapat mendorong investasi di industri lokal dan memberikan keuntungan jangka panjang bagi ekonomi nasional. Pengawasan ini menunjukkan komitmen serius dari Kemenperin dan Kominfo dalam menegakkan aturan TKDN secara menyeluruh.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |