Heboh Isu Pemadaman Internet Nasional, Komdigi: Hoaks!

Trafik Internet AI Meledak, Operator Seluler Wajib Siaga
Sumber :
  • Istimewa

GadgetVIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan narasi pemadaman internet selama tiga hari merupakan informasi bohong atau hoaks.

img_title Komdigi Rilis 22 Platform Berisiko Tinggi bagi Anak
  • Surat edaran yang beredar terbukti memalsukan identitas resmi kementerian serta mencatut tanda tangan Menkomdigi Meutya Hafid.
  • Seluruh jaringan seluler, serat optik, transaksi perbankan, hingga mesin ATM beroperasi normal tanpa kendala.
  • Polisi dan Komdigi kini memburu pelaku pembuat serta penyebar dokumen palsu yang memicu keresahan publik.

img_title Akses Internet di Indonesia Capai 98,9%, Komdigi Genjot Kualitas Koneksi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat meluruskan kabar bohong terkait pemadaman internet nasional yang beredar luas di media sosial. Kementerian memastikan isu penghentian jaringan pada 25 hingga 27 September 2026 tersebut sepenuhnya tidak berdasar.

Masyarakat sempat resah menyusul peredaran surat berkop resmi kementerian yang mengabarkan adanya gangguan besar pada satelit komunikasi. Namun, pemerintah langsung menepis kabar burung tersebut.

img_title Komdigi Imbau Jangan Sampai Ada Monopoli Menara di Indonesia

Dokumen Palsu Catut Nama Menteri Komunikasi dan Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, secara tegas menyatakan surat edaran bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 adalah barang tiruan. Dokumen tersebut sengaja mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komdigi Meutya Hafid untuk mengecoh publik.

"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong," tegas Angga pada Kamis (24/9/2026).

Pihaknya menambahkan bahwa satelit telekomunikasi nasional kini berada dalam kondisi prima tanpa gangguan teknis apa pun.

Aktivitas Perbankan dan Transaksi Digital Aman Beroperasi

Angga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan impulsif seperti penarikan uang tunai massal. Seluruh infrastruktur perbankan, gerai ATM, serta aplikasi dompet digital tetap berjalan secara lancar dan terlindungi.

Selain itu, jaringan serat optik dan sinyal seluler dari seluruh operator seluler tetap aktif melayani kebutuhan publik secara normal. Aktivitas masyarakat di ruang siber dapat berjalan seperti biasa tanpa hambatan.

Jerat Pidana UU ITE bagi Penyebar Hoaks Pemadaman Internet Nasional

Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi upaya provokasi yang memicu kepanikan warga. Komdigi kini menggandeng aparat penegak hukum untuk melacak identitas pembuat dokumen serta jaringan distributornya.

Langkah hukum ini merujuk pada regulasi ketat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal 45A ayat (3) secara tegas mengancam para penyebar kabar bohong yang memicu kerusuhan sosial dengan sanksi pidana penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title