Hati-Hati! Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Penjara & Denda Miliaran!

Hati-Hati! Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Penjara & Denda Miliaran!
Sumber :
  • Whatsapp

Gadget – Belakangan ini, muncul unggahan viral yang menyebutkan bahwa membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana berat. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial @makkassar** pada Rabu (25/12/2024).

PANDUAN Lengkap Cara Buat Stiker di WhatsApp Pakai Meta AI: Dunia Stiker Makin Absurd, Tapi Seru!

Unggahan itu menyatakan, "Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Membuat Stiker WhatsApp Berpotensi Penjara 8 Tahun dan Denda 2 Miliar." Lalu, benarkah klaim tersebut?

Tinjauan Hukum

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan ini memang dapat berujung pidana jika dilakukan tanpa izin. Menurutnya, hal ini termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ngobrol Sama AI Makin Seru! WhatsApp Siap Tambahkan Mode Obrolan Suara untuk Meta AI

"Menggunakan wajah orang lain untuk membuat stiker WhatsApp bisa dikenakan pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

Pasal 335 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau tindakan tidak menyenangkan.

Halaman Selanjutnya
img_title
Bocoran Vivo X200 Ultra: Kamera Telefoto 200 MP setara DSLR!