Hati-Hati! Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Penjara & Denda Miliaran!
Gadget – Belakangan ini, muncul unggahan viral yang menyebutkan bahwa membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana berat. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial @makkassar** pada Rabu (25/12/2024).
Unggahan itu menyatakan, "Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Membuat Stiker WhatsApp Berpotensi Penjara 8 Tahun dan Denda 2 Miliar." Lalu, benarkah klaim tersebut?
Tinjauan Hukum
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan ini memang dapat berujung pidana jika dilakukan tanpa izin. Menurutnya, hal ini termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menggunakan wajah orang lain untuk membuat stiker WhatsApp bisa dikenakan pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Pasal 335 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau tindakan tidak menyenangkan.