Hati-Hati! Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Penjara & Denda Miliaran!
Senin, 30 Desember 2024 - 05:00 WIB
Sumber :
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Aspek Lain yang Perlu Diperhatikan
Menurut Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), terdapat sejumlah pasal lain yang juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku, di antaranya:
- Pasal 263 KUHP:
Menggunakan atau membuat identitas palsu yang merugikan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. - Pasal 45 Ayat (1) UU ITE:
Menggunakan data elektronik palsu atau milik orang lain tanpa izin. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. - Pasal 46 UU ITE:
Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Apa yang Bisa Dilakukan oleh Korban?
Rustamaji menjelaskan bahwa korban memiliki beberapa opsi untuk menempuh jalur hukum atau nonhukum, seperti:
- Melaporkan kasus kepada pihak berwenang, misalnya polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Melaporkan pelanggaran kepada platform media sosial terkait.
- Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
- Menggunakan Meta AI untuk Membuat Stiker WhatsApp
Halaman Selanjutnya
Sebagai alternatif, WhatsApp kini menyediakan fitur Meta AI yang memudahkan pengguna membuat stiker tanpa melanggar hukum. Fitur ini memungkinkan pembuatan stiker melalui kecerdasan buatan, sehingga pengguna tidak perlu menggunakan wajah orang lain tanpa izin.