Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!
- Dok. Dishub Surabaya
Gadget – Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin melalui Traffic Attitude Record (TAR) pada 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas sekaligus mendidik pengendara agar lebih bertanggung jawab.
Apa Itu Sistem Tilang Poin?
Sistem tilang poin bekerja dengan konsep merit point system, di mana pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin. Hal ini berlaku tidak hanya untuk pelanggaran kecil, tetapi juga untuk keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran yang tercatat akan langsung memengaruhi jumlah poin pengendara. "TAR akan mulai berlaku Januari 2025 untuk semua penindakan, dengan pengurangan poin bagi pelanggar sesuai tingkat kesalahan mereka," jelasnya saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).
Tingkatan Sanksi Berdasarkan Akumulasi Poin
Berdasarkan Perpol No. 5/2021, terdapat tiga kategori sanksi yang diterapkan berdasarkan akumulasi poin: