Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Resmi Pemerintah, Simak Jadwal Lengkapnya!
- Gadget Viva
Gadget – Pemerintah secara resmi telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini telah ditandatangani oleh tiga menteri terkait. "Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Selaras dengan hal tersebut, melalui website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, keputusan ini juga berfungsi sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun rencana kerja dan program-program yang akan dilaksanakan sepanjang tahun.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan kegiatan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam perencanaan program kerja sepanjang 2025," jelas Muhadjir.
Berdasarkan Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri terkait, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025: