Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada Long Weekend di Bulan Januari
- Gadget Viva
Gadget – Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut, ditetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jadwal ini dirancang untuk mendukung masyarakat dalam merencanakan aktivitas liburan sekaligus menjaga efisiensi operasional di berbagai sektor, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Dasar Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama
SKB Tiga Menteri untuk tahun 2025, dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, dibuat untuk memastikan layanan publik tetap berjalan meski di tengah periode libur.
Lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan bank, diminta mengatur jadwal kerja pegawai agar pelayanan tidak terganggu.
Bagi pegawai, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan sesuai aturan masing-masing institusi.