Menanggapi Serius Ancaman Kebocoran Data KPU, Kementerian Kominfo Lakukan Langkah Tegas
- Kominfo
Dalam konteks pemrosesan data pribadi, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib mencegah akses yang tidak sah dan menerapkan sistem keamanan yang efektif.
Semuel juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang akses tanpa izin terhadap komputer dan sistem elektronik.
Di sisi lain, Semuel menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dihukum sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Saat ini, Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik di sektor publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Semuel.
Sementara itu, dugaan kebocoran data KPU yang pertama kali diumumkan oleh akun anonim 'Jimbo' telah menarik perhatian publik.
KPU bersama Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mabes Polri, sedang melakukan koordinasi intensif untuk memverifikasi kebenaran data yang diduga bocor tersebut.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) turut terlibat dalam penyelidikan kasus ini.