Menanggapi Serius Ancaman Kebocoran Data KPU, Kementerian Kominfo Lakukan Langkah Tegas
- Kominfo
Gadget-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan respons serius terkait dugaan kebocoran data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan oleh seorang peretas.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif untuk menanggulangi masalah ini.
Pada Selasa, 28 November 2023, Kominfo mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU sebagai upaya awal dalam penanganan kasus ini.
Semmy, sapaan akrab Semuel, menyatakan bahwa pihaknya sedang aktif melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dugaan kebocoran data KPU.
"Kami tidak hanya mengirimkan surat klarifikasi, tetapi juga secara bersamaan melakukan pengumpulan data dan informasi untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," ungkap Semuel.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Semuel juga menyoroti pentingnya keamanan data pribadi berdasarkan aturan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam konteks pemrosesan data pribadi, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib mencegah akses yang tidak sah dan menerapkan sistem keamanan yang efektif.
Semuel juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang akses tanpa izin terhadap komputer dan sistem elektronik.
Di sisi lain, Semuel menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dihukum sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Saat ini, Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik di sektor publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Semuel.
Sementara itu, dugaan kebocoran data KPU yang pertama kali diumumkan oleh akun anonim 'Jimbo' telah menarik perhatian publik.
KPU bersama Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mabes Polri, sedang melakukan koordinasi intensif untuk memverifikasi kebenaran data yang diduga bocor tersebut.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) turut terlibat dalam penyelidikan kasus ini.
Brigjen Adi Vivid Bachtiar dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung, didukung oleh Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Koordinasi erat dengan KPU RI juga dilakukan untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan fakta dan kebutuhan penanganan kasus.