Baleg Sepakati Usia Minimum Calon Gubernur Jadi 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Maju di Pilkada 2024

Baleg Sepakati Usia Minimum Calon Gubernur Jadi 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Maju di Pilkada 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Gadget – Baru-baru ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuat keputusan penting terkait pemilihan kepala daerah. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, keputusan diambil untuk menetapkan usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur sebesar 30 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengatur batas usia tersebut.

Latar Belakang Keputusan

Surat Terbuka Hanum Rais, Kami Sakit Hati: Kritik Pedas untuk Erina Gudono dan Kaesang Pangarep

Keputusan ini penting karena berpotensi membuka kembali peluang bagi Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, awalnya menghadapi kendala terkait usia minimum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Sebelumnya, ketentuan tersebut menyebutkan bahwa calon harus berusia 30 tahun pada saat pendaftaran.

Ingin Cek Data Real Count KPU Pemilu 2024? Temukan Linknya Di Sini!

Dengan keputusan terbaru ini, Kaesang kini memenuhi syarat usia ketika gubernur yang terpilih dilantik pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, jika menggunakan ketentuan lama, Kaesang tidak akan memenuhi syarat karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan mengumumkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024, saat Kaesang masih berusia 29 tahun.

Persetujuan dan Penolakan

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDI-P, menyetujui keputusan Baleg. PDI-P mengungkapkan kekhawatiran mengenai keputusan ini, dengan beberapa anggotanya mempertanyakan dasar kesepakatan tersebut. Putra Nababan, anggota Baleg dari PDI-P, secara terbuka menanyakan dasar dari keputusan tersebut, mempertanyakan kejelasan kesepakatan yang diambil.

Halaman Selanjutnya
img_title
Solusi Jika Belum Dapat Undangan Pemilu 2024: Cek TPS dan DPT Online!