STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
- Dok. Wuling
Gadget – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Jika pemilik lalai dan membiarkan STNK mati lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut bisa diblokir secara permanen dari sistem registrasi kepolisian.
Lalu, apakah STNK yang mati lebih dari dua tahun masih bisa diaktifkan kembali? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Konsekuensi STNK Mati Lebih dari 2 Tahun
Jika STNK tidak diperpanjang dan mati selama dua tahun setelah masa berlaku habis, ada risiko penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun bisa dianggap tidak terdaftar dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu yang ditentukan berisiko kehilangan hak kepemilikan kendaraan secara administratif.
Karena itu, sangat penting untuk memahami prosedur yang harus dilakukan jika STNK sudah telanjur mati lebih dari dua tahun.