STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
- Dok. Wuling
Apakah Data Kendaraan Bisa Dihapus Permanen?
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85, kepolisian dapat menghapus data kendaraan dari sistem jika STNK mati lebih dari dua tahun. Namun, ada beberapa tahapan sebelum penghapusan dilakukan:
- Peringatan Pertama diberikan 3 bulan sebelum penghapusan.
- Peringatan Kedua dikirimkan 1 bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik tidak merespons.
- Peringatan Ketiga diberikan 1 bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada tanggapan.
Jika setelah 1 bulan dari peringatan ketiga pemilik tetap tidak merespons, data kendaraan akan dihapus permanen dari sistem kepolisian.
Proses peringatan ini dilakukan baik secara manual maupun elektronik, sehingga pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan sebelum data benar-benar dihapus.
Apa yang Terjadi Jika Data Kendaraan Sudah Dihapus?
Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka kendaraan tersebut tidak lagi memiliki status hukum untuk digunakan di jalan raya. Pemilik juga tidak bisa lagi melakukan perpanjangan STNK karena kendaraan dianggap tidak terdaftar secara resmi.