STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
Kamis, 3 April 2025 - 10:30 WIB
Sumber :
- Dok. Wuling
- Mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor).
- BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- STNK asli kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
2. STNK Masih Berlaku, tetapi Pajak Telat Dibayar 2 Tahun
Jika STNK masih dalam masa berlaku, tetapi pemilik menunggak pajak selama dua tahun, maka prosesnya sedikit lebih sederhana.
Proses yang Dilakukan
- Pengesahan dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai di dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Persyaratan yang Harus Dibawa
- KTP asli pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- STNK asli.
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Halaman Selanjutnya
Apakah Data Kendaraan Bisa Dihapus Permanen?