STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
Sumber :
  • Dok. Wuling

  • Mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
  • STNK asli kendaraan.
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.

2. STNK Masih Berlaku, tetapi Pajak Telat Dibayar 2 Tahun

Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Ribet dengan Aplikasi Signal

Jika STNK masih dalam masa berlaku, tetapi pemilik menunggak pajak selama dua tahun, maka prosesnya sedikit lebih sederhana.

Proses yang Dilakukan

  • Pengesahan dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai di dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Makin Canggih! ChatGPT Bisa Dipakai Belanja Online – Begini Cara Kerjanya!

Persyaratan yang Harus Dibawa

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
  • STNK asli.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Halaman Selanjutnya
img_title