Viral Roy Suryo Dipenjara Karena Akun Fufufafa – Ini Fakta yang Sebenarnya
- ANTARA
Gadget – Isu bahwa Roy Suryo dipenjara karena memiliki akun bernama Fufufafa mendadak viral di media sosial, terutama di TikTok.
Video unggahan akun TikTok @koranbekas01 menyebut bahwa Roy Suryo dihukum sembilan bulan penjara akibat tuduhan menghina Presiden Prabowo Subianto melalui akun tersebut. Namun, apakah benar klaim ini?
https://www.tiktok.com/@koranbekas01/video/7433065466115017989?embed_source=121374463
Unggahan TikTok dengan narasi “Roy Suryo pemilik akun Fufufafa” langsung memicu kebingungan di kalangan netizen.
Banyak yang percaya bahwa Roy Suryo dipenjara akibat keterkaitannya dengan akun ini. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, klaim tersebut ternyata tidak akurat.
Faktanya, Roy Suryo memang divonis sembilan bulan penjara, namun alasan hukuman tersebut tidak ada kaitannya dengan akun Fufufafa.
Pada sidang yang digelar 28 Desember 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Roy Suryo bersalah atas kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE, terkait unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meme tersebut dianggap memicu kontroversi dan berujung pada tindakan hukum.