Kemenkominfo Akhirnya Blokir Domino Qiu Qiu Dkk
- Unsplash.com
Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Menteri Johnny.
Sebelumnya, Kemenkominfo yang diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) Semmuel Pangerapan mengakui jika ada beberapa PSE dengan nama Domino Qiu Qiu dan sejenisnya yang diloloskan. Kala itu, Dirjen Semmy mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa aplikasi tersebut murni permainan biasa.
"Itu bukan judi online. Kami cek, itu adalah permainan atau game. Tidak menggunakan uang, tapi hanya permainan gaple atau kartu domino," jelasnya.
Diketahui, kemarin pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang PSE-nya belum mendaftar. Namun netizen melihat jika ada salah satu PSE yang malah lolos pendaftaran, masuk kategori judi online. PSE itu adalah situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx.
Domino Qiu Qiu dan TopFun terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu. Sedangkan Naruto Slugfestx terdaftar atas nama perusahaan Hong Kong Yoyoo Technology Co Limited.