Kemenkominfo Akhirnya Blokir Domino Qiu Qiu Dkk

Permainan kartu domino
Sumber :
  • Unsplash.com

Gadgetviva – Kemenkominfo akhirnya blokir Domino Qiu Qiu dan beberapa game online yang disinyalir memiliki unsur perjudian. Padahal sebelumnya, Kominfo jelas-jelas mengaku sudah mengecek aplikasi tersebut dan diyakini bukan aplikasi judi online.

Pemerintah Buka Blokir Steam, CS Go, Dota dan Yahoo

Seolah tidak ingin mengaku salah atas pemeriksaan sebelumnya, Kemenkominfo langsung melakukan pemblokiran terhadap 15 aplikasi atau sistem elektronik yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian, Beberapa aplikasi tersebut seperti Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

 

Kominfo Bantah Loloskan PSE Judi Online

Kemenkominfo Security Operations Center

Photo :
  • Foto: Kemenkominfo

 

Blokir PayPal Dibuka Sementara Agar Pengguna Bisa Pindahkan Uang

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca juga: Kominfo Bantah Loloskan Aplikasi Judi Online

Dalam keterangan Menteri Johnny, berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," paparnya.

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Menteri Johnny.

Sebelumnya, Kemenkominfo yang diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) Semmuel Pangerapan mengakui jika ada beberapa PSE dengan nama Domino Qiu Qiu dan sejenisnya yang diloloskan. Kala itu, Dirjen Semmy mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa aplikasi tersebut murni permainan biasa.

"Itu bukan judi online. Kami cek, itu adalah permainan atau game. Tidak menggunakan uang, tapi hanya permainan gaple atau kartu domino," jelasnya. 

Diketahui, kemarin pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang PSE-nya belum mendaftar. Namun netizen melihat jika ada salah satu PSE yang malah lolos pendaftaran, masuk kategori judi online. PSE itu adalah situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx.

Domino Qiu Qiu dan TopFun terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu. Sedangkan Naruto Slugfestx terdaftar atas nama perusahaan Hong Kong Yoyoo Technology Co Limited.