RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
- tniad.mil.id
Gadget – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Saat pengesahan, Puan bertanya kepada seluruh peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju!"
Lalu, apa saja poin-poin penting yang berubah dalam UU TNI terbaru ini?
1. TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian dan Lembaga Sipil
Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi UU TNI ini ada di Pasal 47 yang membahas jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Pada UU TNI lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI terbaru, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara tertentu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (terkait kesekretariatan presiden dan militer presiden)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Namun, jika TNI aktif ingin menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
2. Perubahan Batas Usia Pensiun TNI
Perubahan berikutnya ada pada Pasal 53, yang mengatur tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun adalah:
- Perwira: 58 tahun
- Bintara dan Tamtama: 53 tahun
Kini, dengan adanya revisi UU TNI, usia pensiun diperpanjang sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira (hingga pangkat Kolonel): 58 tahun
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan pengalaman prajurit di lingkungan militer, mengingat tantangan pertahanan negara semakin kompleks.
3. Dampak Perubahan UU TNI terhadap Institusi Militer dan Pemerintahan
Lebih Banyak Perwira TNI di Sektor Sipil
Dengan diperbolehkannya TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, pemerintah berupaya untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian militer dalam sektor sipil.
Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai bahwa kehadiran TNI aktif dalam pemerintahan sipil bisa mengurangi profesionalisme militer dan menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Penyesuaian Struktur Organisasi di Internal TNI
Dengan perpanjangan usia pensiun, jumlah prajurit yang bertahan lebih lama akan meningkat. Ini berpotensi mempengaruhi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI, sehingga diperlukan strategi agar sistem promosi dan rotasi jabatan tetap berjalan dengan baik.
4. Reaksi dari Berbagai Pihak terhadap Revisi UU TNI
Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan sinkronisasi antara sektor militer dan sipil dalam menghadapi tantangan global.
Namun, beberapa kelompok masyarakat sipil dan pengamat militer memberikan kritik. Mereka menilai bahwa:
- TNI harus tetap fokus pada tugas pertahanan negara dan tidak terlalu terlibat dalam urusan pemerintahan sipil.
- Ada potensi tumpang tindih kewenangan jika TNI aktif semakin banyak di lingkungan sipil.
- Reformasi TNI seharusnya tetap mengedepankan prinsip supremasi sipil, sesuai dengan amanat reformasi 1998.
Kesimpulan: Revisi UU TNI, Apa Artinya bagi Indonesia?
Pengesahan Revisi UU TNI membawa perubahan besar dalam struktur organisasi militer Indonesia. Dengan batas usia pensiun yang diperpanjang dan kesempatan bagi TNI aktif untuk menjabat di kementerian/lembaga sipil, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pertahanan negara.
Namun, kebijakan ini tetap perlu diwaspadai agar tidak mengganggu keseimbangan antara militer dan sipil. Ke depan, pengawasan yang ketat serta regulasi yang jelas harus diterapkan agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara.
Bagaimana pendapat Anda mengenai perubahan dalam UU TNI terbaru ini? Apakah ini langkah yang tepat atau justru bisa menimbulkan tantangan baru?
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |