Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku!
- instagram.com/lpmperistiwa
Gadget – Teror terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Indonesia. Kantor Tempo di Jakarta mendapat kiriman kepala babi dalam sebuah kotak tanpa identitas pengirim. Insiden ini langsung memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pers, yang menilai peristiwa ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. "Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Teror Kepala Babi: Kronologi Kejadian
Kantor Tempo yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta, menerima paket misterius berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB.
Siapa yang Jadi Sasaran?
Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis Tempo yang dikenal sebagai host siniar Bocor Alus Politik. Namun, paket itu baru diterima oleh Cica pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah dipegang oleh satuan pengamanan Tempo selama beberapa jam.
Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, jurnalis Tempo lainnya yang turut menerima paket tersebut, mengaku sudah mencurigai isi kiriman sejak awal. "Selain tidak ada nama pengirim, ada bau busuk yang menyengat," ungkap Hussein. Saat dibuka di luar gedung, terlihat kepala babi dengan kedua telinga terpotong.
DPR dan Dewan Pers Kecam Keras Teror Ini
Anggota DPR: Ini Bentuk Intimidasi yang Tak Bisa Ditoleransi
Hasanuddin menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta dan mengawal jalannya pemerintahan, sehingga segala bentuk ancaman terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku teror ini. "Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hasanuddin.
Dewan Pers: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutuk keras aksi teror ini dan menilai bahwa hal tersebut adalah upaya membungkam independensi media.
"Ini adalah bentuk kekerasan dan premanisme. Tindakan seperti ini jelas merupakan ancaman terhadap kebebasan pers," kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jumat, 21 Maret 2025.
Apakah Ini Upaya Menghambat Jurnalisme Investigasi?
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa aksi teror ini merupakan bentuk tekanan terhadap laporan investigasi yang dikerjakan oleh Tempo.
"Kami menduga ini sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang kami lakukan," ujar Setri. Ia juga menekankan bahwa pers memiliki perlindungan hukum yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi oleh alasan apa pun," tegasnya.
Mengapa Ancaman terhadap Pers Harus Ditindak Tegas?
Ancaman terhadap jurnalis dan media bukan hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga terhadap kebebasan informasi yang menjadi hak publik.
Berikut beberapa alasan mengapa kasus ini harus ditindak tegas:
Melindungi Demokrasi
Kebebasan pers adalah salah satu indikator demokrasi yang sehat. Jika pers diintimidasi, informasi yang jujur dan transparan bisa terancam.
Mencegah Preseden Buruk
Jika kasus ini dibiarkan, ada kemungkinan ancaman serupa akan terjadi lagi kepada media lain yang berani mengungkap fakta.
Menjamin Keamanan Jurnalis
Wartawan harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut akan ancaman atau serangan fisik.
Langkah Hukum: Apa yang Harus Dilakukan Aparat?
Sejumlah pihak mendesak kepolisian untuk segera bertindak. Langkah-langkah yang bisa dilakukan termasuk:
- Menyelidiki rekaman CCTV di sekitar lokasi pengiriman paket.
- Melakukan forensik pada paket untuk menemukan sidik jari atau DNA pelaku.
- Mengusut motif di balik teror ini, apakah ada kaitannya dengan laporan investigasi tertentu.
Jika aparat bergerak cepat, diharapkan kasus ini bisa segera terungkap dan pelakunya mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan: Kasus Ini Harus Diusut Sampai Tuntas
Teror kepala babi terhadap Tempo adalah bukti nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. DPR, Dewan Pers, dan komunitas jurnalis menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diadili.
Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka bukan tidak mungkin insiden serupa akan terjadi lagi. Kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga demi demokrasi yang sehat dan transparan.
Saat ini, bola ada di tangan aparat kepolisian. Mampukah mereka mengusut tuntas kasus ini? Publik menanti jawabannya.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |