Kominfo Klaim Telah Blokir 566 Ribu Situs Judi Online Sejak 2018
- Foto: Kemenkominfo
Gadget – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap 566 ribu lebih situs yang ditengarai merupakan layanan judi online. Jumlah tersebut merupakan upaya yang telah mereka lakukan sejak 2018.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani judi online. Pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," ujar Semuel, dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.
Dipaparkannya, dari total 566.332 konten berunsur judi tersebut, di antaranya diblokir sebanyak 84.484 konten pada 2018. Kemudian sebanyak 78.306 konten pada 2019, 80.305 konten setahun berikutnya. Lalu pada 2021 ada sekitar 204.917 konten judi yang diblokir, dan sejak awal 2022 sampai Agustus ini ada 118.320 konten yang terblokir.
"Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," katanya.
Semuel menjelaskan jika Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Semuel mengakui ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
- Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
- Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
- Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
"Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," tutup Semuel.