Cara Cek dan Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Secara Online Lewat Smartphone
Minggu, 28 April 2024 - 16:10 WIB
Sumber :
- Ilustrasi KTP RI / VIVA.co.id
Gadget – Penting! Sejak April 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk menata data kependudukan agar lebih akurat.
Bagaimana cara mengetahui apakah NIK KTP Anda termasuk yang dinonaktifkan?
Mudah! Anda dapat mengeceknya secara online melalui website Data Warga Dukcapil DKI Jakarta:
Langkah-langkahnya:
- Buka situs web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" di halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
- Tunggu beberapa saat, dan status NIK KTP Anda akan ditampilkan.
Halaman Selanjutnya
Ada dua kemungkinan: