Tak Bayar Pinjol OJK Legal? Awas 3 Sanksi Menanti Jika Nekat Galbay!
Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:35 WIB
Sumber :
- Tim Gouw (Unsplash)
Gadget – Pinjaman online (pinjol) legal OJK memang menawarkan solusi keuangan yang cepat dan mudah.
Baca Juga :
Hati-hati! Ini 5 Modus Penipuan Debt Collector Pinjol Bodong, Agar Anda Tidak Menjadi Korban!
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko serius yang mengintai bagi para peminjam yang gagal membayar utangnya.
Apa saja bahayanya?
1. Terjebak dalam Belenggu Blacklist OJK
Bagi peminjam nakal, nama mereka akan dicantumkan dalam daftar hitam OJK.
Hal ini akan menghambat akses mereka terhadap pinjaman resmi di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol
Photo :
- feepik
Halaman Selanjutnya
2. Utang Menggelembung bagaikan Bola Salju