iPhone Terdaftar di Kemendikbud? Ini Penjelasan Resminya!

iPhone Terdaftar di Kemendikbud? Ini Penjelasan Resminya!
Sumber :
  • Unsplash

Gadget – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan isu iPhone yang terdaftar di situs web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Investasi Apple Rp 1,59 Triliun Ditolak, Akibatnya iPhone 16 Masih Dilarang Beredar di Indonesia

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan pengguna iPhone di Indonesia.

Kemendikbud pun angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi terkait isu tersebut. Dijelaskan bahwa pendaftaran iPhone di situs web Kemendikbud merupakan bagian dari implementasi regulasi IMEI yang telah diberlakukan sejak tahun 2020.

Indonesia Blokir Google Pixel dan iPhone 16! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Pasar Smartphone Nasional

Regulasi IMEI bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran ponsel ilegal dan mencegah penyalahgunaan jaringan telekomunikasi.

Dengan mendaftarkan IMEI ponsel, pengguna dapat memastikan bahwa perangkat mereka legal dan aman digunakan di Indonesia.

Tidak Ada Kewenangan Kemendikbud dalam Pendaftaran IMEI

Panduan Lengkap Biaya dan Cara Daftar IMEI iPhone di Bea Cukai Bandara

Penting untuk dipahami bahwa Kemendikbud tidak memiliki kewenangan dalam pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di Indonesia. Hanya tiga pihak yang berwenang: operator seluler, Kemenperin, dan Bea Cukai.

Halaman Selanjutnya
img_title