Tapera: Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Apakah Masih Harus Ikut Program Ini?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Sumber :
  • Tapera

Gadget – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah, muncul pertanyaan: apakah pekerja yang sudah memiliki rumah wajib mengikuti program ini?

Jadwal Timnas Indonesia U-16 vs Laos di Piala AFF U-16 2024, Laga Penentu Malam Ini!

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diberlakukan.

Aturan ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti program Tapera. Iuran Tapera akan dipotong langsung dari gaji pekerja setiap bulannya.

Beats Pill: Speaker Portabel Suara Bertenaga, Desain Modern Ikonik

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? Apakah mereka tetap wajib mengikuti program ini?

Jawabannya adalah ya, pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib mengikuti Tapera. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Bocoran Vivo X200, Layar Lebih Kecil Dari Vivio X100 Tapi Performa Lebih Gacor!

Memang, bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa kurang adil. Namun, perlu dipahami bahwa Tapera bukan hanya program untuk membantu masyarakat membeli rumah pertama.

Program ini juga bertujuan untuk menyediakan dana yang terjangkau bagi mereka yang ingin merenovasi atau membangun rumah.

Halaman Selanjutnya
img_title