OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Hati-Hati yang Main Judol Judi Online!
- theglobeandmail
Gadget – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak memberantas judi online di Indonesia.
Kali ini, OJK memblokir 4.921 rekening bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening dengan CIF yang sama.
Dikutip dari VIVA.co.id (10/6/2024), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang meresahkan masyarakat. "OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Polhukam. Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," ujar Mahendra dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Mahendra tak berhenti di situ. Ia meminta perbankan untuk menutup rekening dengan CIF yang sama dengan rekening judi online yang diblokir.
OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi, serta enhanced due diligence, termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening terindikasi judi online.
"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," imbuh Mahendra.