OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Hati-Hati yang Main Judol Judi Online!

OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Hati-Hati yang Main Judol Judi Online!
Sumber :
  • theglobeandmail

Gadget – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak memberantas judi online di Indonesia.

Waspada! Kenali 5 Modus Penipuan Debt Collector Pinjol Bodong, Agar Anda Tidak Menjadi Korban!

Kali ini, OJK memblokir 4.921 rekening bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening dengan CIF yang sama.

5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2024, Aman atau Tipu-Tipu?

Dikutip dari VIVA.co.id (10/6/2024), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang meresahkan masyarakat. "OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Polhukam. Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," ujar Mahendra dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Mahendra tak berhenti di situ. Ia meminta perbankan untuk menutup rekening dengan CIF yang sama dengan rekening judi online yang diblokir.

4 Pinjol Legal Terdaftar OJK dengan Bunga yang Rendah dan Tenor Panjang Hingga 12 Bulan!

OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi, serta enhanced due diligence, termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening terindikasi judi online.

"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," imbuh Mahendra.

Halaman Selanjutnya
img_title