Pegi Setiawan Bakal Diganti Rugi? Polda Jabar Beri Jawaban!
- tvonenews.com
Gadget – Pada tanggal 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keputusan ini membatalkan penetapan tersangka Pegi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat karena dinilai tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Namun, Pegi mengajukan praperadilan karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.
Alasan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Dikuti dari VIVA.co.id (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena beberapa alasan, yaitu:
- Pegi tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
- Penetapan Pegi sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.
- Prosedur penetapan Pegi sebagai tersangka cacat hukum.
Apakah Pegi Setiawan Berhak Mendapatkan Ganti Rugi?
Meskipun praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan belum tentu berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar. Putusan hakim praperadilan hanya menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskannya.