Suga BTS Terancam Penjara 5 Tahun
- Forbes
Menurut hukum Korea Selatan, kadar alkohol 0.2% atau lebih bisa berujung pada hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun, atau denda yang sangat besar, mulai dari 1000 hingga 20 juta won (sekitar Rp 233 juta).
Ini bukan hal yang bisa dianggap enteng, apalagi untuk seorang figur publik seperti Suga.
Dalam kasus ini, Suga sedang mengendarai skuter listrik ketika insiden ini terjadi. Bukan mobil atau motor besar, tetapi sebuah skuter listrik dengan sadel yang dipasang.
Skuter listrik biasanya dianggap lebih “ringan” dalam hal regulasi dibandingkan dengan kendaraan bermotor lainnya, tetapi itu tidak berarti pengendara bebas dari tanggung jawab.
Meskipun skuter listrik biasanya hanya memerlukan tindakan administratif seperti pencabutan lisensi atau denda, ini tidak mengurangi keseriusan masalah ketika melibatkan alkohol.
Bahkan, ini memicu kontroversi tentang apakah hukuman untuk mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk seharusnya lebih berat, mirip dengan mengendarai kendaraan bermotor lainnya.
Setelah berita ini mencuat, reaksi publik pun beragam. Beberapa penggemar merasa kecewa, sementara yang lain memberikan dukungan kepada Suga untuk menghadapi konsekuensi dari tindakannya.