Yuk, Cek KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Nggak!
- dispenduk.mojokertokota.go.id
Gadget – Di era digital, informasi pribadi seperti KTP bisa dengan mudah disalahgunakan, terutama dalam pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol). Mungkin tanpa disadari, data Anda bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Situasi ini tentu berisiko, karena nama Anda bisa tercatat sebagai peminjam yang tidak pernah Anda lakukan. Untuk itu, sangat penting mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda sudah disalahgunakan oleh pinjol ilegal atau tidak.
Jika Anda merasa ada yang janggal, seperti mendapat penagihan dari layanan pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera memeriksa apakah identitas Anda digunakan tanpa sepengetahuan. Berikut ini adalah panduan cara mengecek apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online secara ilegal.
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online
Anda bisa menggunakan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar dalam pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:
Akses iDeb OJK
Buka situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku dari OJK.Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'. Anda perlu mengisi informasi seperti jenis debitur, jenis identitas (KTP), nomor KTP, serta kode captcha untuk validasi.Unggah Dokumen
Setelah mengisi formulir, pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar. Kemudian, unggah dokumen pendukung seperti scan KTP dan foto diri untuk verifikasi.Ajukan Permohonan
Klik 'Ajukan Permohonan'. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima.Cek Status Permohonan
Gunakan nomor pendaftaran yang telah diterima untuk mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan'. OJK akan memproses dalam waktu satu hari kerja dan hasil akan dikirim ke email yang didaftarkan.
Dengan cara ini, Anda bisa mengetahui apakah ada catatan pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah Anda ajukan.