Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Paytren, OJK Ungkap Sederet Pelanggaran Serius!

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Paytren, OJK Ungkap Sederet Pelanggaran Serius!
Sumber :
  • Instagram @paytren_official

Gadget – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.

Dikutip dari VIVA.co.id, Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan pencabutan izin usaha ini dilakukan pada 8 Mei 2024.

"PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024

Pencabutan ini dilakukan karena Paytren terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di sektor pasar modal, termasuk:

  • Kantor tidak ditemukan: OJK tidak dapat menemukan kantor Paytren saat melakukan pemeriksaan.
  • Tidak memiliki pegawai: Paytren tidak memiliki pegawai yang cukup untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.
  • Tidak patuh perintah OJK: Paytren tidak mematuhi perintah tindakan tertentu yang dikeluarkan oleh OJK.
  • Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris tidak memenuhi syarat: Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Paytren tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh OJK.
  • Tidak memiliki komisaris independen: Paytren tidak memiliki komisaris independen.
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi: Paytren tidak memenuhi persyaratan yang terkait dengan fungsi-fungsi manajer investasi.
  • Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak mencukupi: Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Paytren tidak memenuhi minimum yang dipersyaratkan oleh OJK.
  • Tidak menyampaikan laporan kepada OJK: Paytren tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dampak Pencabutan Izin Usaha:

  • Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan manajer investasi syariah.
  • Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK.
  • Paytren diwajibkan untuk membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan OJK ditetapkan.
  • Paytren dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.