Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) Apakah Sebagai e-KTP Pengganti?
Jumat, 22 Desember 2023 - 16:56 WIB
Sumber :
- Kemendagri
Tujuan IKD
- Teknologi Informasi dan Kependudukan: Mengikuti tren digitalisasi kependudukan.
- Pemanfaatan Digitalisasi Kependudukan: Meningkatkan manfaat bagi penduduk.
- Transaksi Pelayanan Digital: Mempermudah dan mempercepat layanan publik dan privat.
- Keamanan Identitas: Mencegah pemalsuan dan kebocoran data melalui sistem autentikasi.
Fungsi IKD
- Pembuktian Identitas: Menegaskan identitas seseorang.
- Autentikasi Identitas: Memastikan keaslian identitas.
- Otorisasi Identitas: Memberikan wewenang berdasarkan identitas.
Meski IKD mulai diterapkan, e-KTP tidak secara otomatis tergantikan. Keduanya saling melengkapi, mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya siap dengan digitalisasi.
IKD Diterapkan Bertahap: Tak Serta Merta Gantikan KTP-el
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa IKD tidak langsung menggantikan KTP-el. Sebaliknya, keduanya berjalan bersamaan.